Pada pekan lalu, media sosial X dihebohkan dengan kabar pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terhadap seorang mahasiswa baru (maba). Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kampus dan kepolisian, kabar tersebut terbukti tidak benar alias hoaks. Berikut ini adalah rangkuman fakta, kronologi, dan tanggapan mahasiswa terkait kasus ini.
Fakta
- Kabar pelecehan seksual ini pertama kali beredar melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @UNYmfs pada Jumat (10/11/2023). Dalam unggahan tersebut, seorang maba FMIPA UNY yang tidak disebutkan identitasnya mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY berinisial MF sejak Oktober 2023. Unggahan tersebut juga menyertakan tangkapan layar percakapan chat antara korban dan pelaku yang berisi kata-kata cabul dan ancaman12
- Unggahan tersebut kemudian viral dan membuat kata ‘Anak BEM’ menjadi trending topic di media sosial X pada Jumat (10/11/2023) dan Sabtu (11/11/2023). Banyak netizen yang mengecam tindakan pelaku dan mendukung korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib2
- Pihak BEM FMIPA UNY dan Dekanat FMIPA UNY segera merespons kabar tersebut dan melakukan klarifikasi kepada MF, yang memang merupakan salah satu pengurus BEM. MF membantah telah melakukan pelecehan seksual dan mempersilakan pihak kampus dan kepolisian untuk memeriksa ponselnya. Pihak kampus juga mencoba mencari informasi tentang identitas korban, namun tidak berhasil134
- Pada Minggu (12/11/2023), Polresta Yogyakarta mengumumkan bahwa kabar pelecehan seksual tersebut adalah hoaks. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel MF dan ponsel RAN, seorang mahasiswa FMIPA UNY angkatan 2022 yang diduga sebagai penyebar hoaks. Ternyata, tangkapan layar percakapan chat yang beredar di media sosial adalah hasil rekayasa menggunakan aplikasi edit foto. RAN mengaku telah membuat dan menyebarkan hoaks tersebut karena dendam pribadi terhadap MF56
- RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. RAN terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar5
- Pihak kampus UNY juga mengkaji sanksi terberat bagi RAN sebagai pelaku hoaks. Sementara itu, MF sebagai korban hoaks akan dipulihkan nama baiknya dan statusnya sebagai pengurus BEM akan dikembalikan35
Kronologi
- Jumat (10/11/2023): Akun media sosial X @UNYmfs mengunggah kabar pelecehan seksual oleh pengurus BEM FMIPA UNY terhadap maba FMIPA UNY. Unggahan tersebut viral dan membuat ‘Anak BEM’ menjadi trending topic.
- Jumat (10/11/2023): Pihak BEM FMIPA UNY dan Dekanat FMIPA UNY melakukan klarifikasi kepada MF, yang membantah tuduhan tersebut dan mempersilakan ponselnya diperiksa. Pihak kampus juga mencari informasi tentang korban, namun tidak berhasil.
- Sabtu (11/11/2023): Pihak Polresta Yogyakarta mulai melakukan penyelidikan terkait kabar pelecehan seksual tersebut. Ponsel MF dan RAN disita untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
- Minggu (12/11/2023): Polresta Yogyakarta mengumumkan bahwa kabar pelecehan seksual tersebut adalah hoaks dan menetapkan RAN sebagai tersangka. RAN mengaku telah membuat dan menyebarkan hoaks tersebut karena dendam pribadi terhadap MF.
Tanggapan Mahasiswa
Kasus hoaks pelecehan seksual ini menimbulkan berbagai tanggapan dari kalangan mahasiswa, khususnya di UNY. Beberapa mahasiswa mengaku prihatin dan marah dengan adanya hoaks tersebut, karena telah mencoreng nama baik kampus dan merugikan banyak pihak. Mereka juga mendesak agar pelaku hoaks dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
“Menurut saya, ini sangat tidak pantas dan tidak beretika. Apalagi ini dilakukan oleh sesama mahasiswa UNY. Ini kan merusak citra kampus kita dan juga merugikan orang yang dituduh. Saya harap pelakunya bisa bertanggung jawab dan mendapat hukuman yang setimpal,” komentar Rizki, mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan UNY dalam postingan media sosial X.
“Sebagai mahasiswa, kita harus bisa berpikir kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Kita harus cek dan ricek dulu sebelum menyebarkan informasi. Jangan sampai kita ikut-ikutan menyebarkan hoaks yang bisa menimbulkan fitnah dan kegaduhan,” komentar Lina, mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni UNY dalam postingan media sosial X.
“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua, baik sebagai mahasiswa maupun sebagai warga negara. Kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan hal-hal yang bisa merugikan orang lain. Kita juga harus saling menghormati dan menghargai sesama, tanpa memandang perbedaan apapun,” komentar Rama, mahasiswa Fakultas Teknik UNY dalam postingan media sosial X.
Source :
Leave a Reply