Unit Kegiatan Mahasiswa – Pers (UKM-P) Binary sebagai pers mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), menggunakan kode etik PPMI sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik dan menunjukkan sikap independensi serta kritisisme. Kode etik tersebut bersifat mengikat dan objektif.
KODE ETIK PPMI
- Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
- Mengutamakan independensi dan etika jurnalistik.
- Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
- Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
- Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
- Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
- Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
- Pers mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
- Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
- Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
- Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
- Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.